Minggu, 05 Mei 2013

Undang Undang Tentang Penggunaan Tekhnologi Informasi dan Contoh Kasus



UUD no 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Maksud dan Tujuan dari undang2 tersebut :
Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Fungsi dari Hak Cipta itu sendiri adalah memberikan Hak atau kekuasaan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh Kasus :
Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia.
Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W (20/3/2006)
Penanggulangan hak cipta juga dapat dilakukan dengan cara :
a.mendaftarkan karya yang dibuat untuk emndapatkan sertifikat yang akan memperkuat hak cipta karya yang dibuat secara hukum.                               
b.Memantau kegiatan pemasaran, jika ingin memperjualbelikan karya yang dibuat. Akan membuat masyarakat tau siapa pemegang hak atas karya tersebut.
c.Jika menemukan tindakan pelanggaran hak cipta, kita harus melakukan tindakan nyata berupa teguran, peringatan, atau gugatan terhadap pelanggaran tersebut.

UUD Telekomunikasi no 36 tahun 1999
Maksud dan Tujuan dari undang2 tersebut :
UU Telekomunikasi berguna untuk membatasi penggunaan jalur telekomunikasi dan hal-hal lain yang menyangkut per telekomunikasian. Bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa; bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi; bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional
Contoh Kasus :
Pencurian pulsa yang dilakukan beberapa operator seluler, Kartel tarif SMS, Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania
Penanggulangan dalam UUD Telekomunikasi juga dapat dilakukan dengan cara :
1.Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan terbeut bila terjadi pada anda.
2.Melindungi Indentitas
Jangan sesekali Anda memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
3,Selalu Up to date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya “celah” pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

 UUD Informasi Tekhnologi dan transaksi elektronik(ITE)
Maksud dan Tujuan dari undang2 tersebut :
Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.
Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan – kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan asas dan tujuan dibentuknya UU ITE terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 3 tentang asas dan pasal 4 tentang tujuan dibentuknya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Tujuan dari pembentukkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah jelas dipaparkan yaitu mencerdaskan bangsa dengan adanya  perkembangan teknologi, mengembangkan perekonomian, pelayanan publik menjadi efektif dan efisien, memajukan pemikiran dan kemampuan setiap orang untuk mengembangkan teknologi
Contoh Kasus :
 Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI adalah Kejahatan :
a. Pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta
b. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
c. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.

0 comments:

Posting Komentar