UUD no 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Maksud dan Tujuan
dari undang2 tersebut :
Hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu
jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari
hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli
atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Fungsi dari Hak Cipta itu sendiri
adalah memberikan Hak atau kekuasaan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh Kasus :
Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia.
Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan
restoran cepat saji A&W (20/3/2006)
Penanggulangan hak
cipta juga dapat dilakukan dengan cara :
a.mendaftarkan karya yang dibuat untuk emndapatkan
sertifikat yang akan memperkuat hak cipta karya yang dibuat secara hukum.
b.Memantau kegiatan pemasaran, jika ingin memperjualbelikan
karya yang dibuat. Akan membuat masyarakat tau siapa pemegang hak atas karya
tersebut.
c.Jika menemukan tindakan
pelanggaran hak cipta, kita harus melakukan tindakan nyata berupa teguran,
peringatan, atau gugatan terhadap pelanggaran tersebut.
UUD Telekomunikasi no 36 tahun 1999
Maksud dan Tujuan
dari undang2 tersebut :
UU Telekomunikasi berguna untuk membatasi penggunaan jalur
telekomunikasi dan hal-hal lain yang menyangkut per telekomunikasian. Bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa; bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi; bahwa segala
sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara
pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional
Contoh Kasus :
Pencurian pulsa yang dilakukan beberapa operator seluler, Kartel tarif SMS, Telkomsel Diduga Lakukan
Manipulasi dalam Iklan Talkmania
Penanggulangan dalam
UUD Telekomunikasi juga dapat dilakukan dengan cara :
1.Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan,
tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah
satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya
adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda
diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari
situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan
terbeut bila terjadi pada anda.
2.Melindungi Indentitas
Jangan sesekali Anda
memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal
lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh
pelaku kejahatan internet hacker.
3,Selalu Up to date
Cara dari para pelaku kejahatan
saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya “celah” pada sistem komputer
Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi
sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari
aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
UUD Informasi
Tekhnologi dan transaksi elektronik(ITE)
Maksud dan
Tujuan dari undang2 tersebut :
Saat ini
kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat
cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses
informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat
menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.
Kemajuan teknologi ini tentunya
mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Pemerintah Republik
Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan
– kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui
proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal
dengan UU ITE. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan asas dan
tujuan dibentuknya UU ITE terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 3 tentang asas dan
pasal 4 tentang tujuan dibentuknya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tujuan dari pembentukkan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah jelas dipaparkan yaitu mencerdaskan
bangsa dengan adanya perkembangan teknologi, mengembangkan perekonomian,
pelayanan publik menjadi efektif dan efisien, memajukan pemikiran dan kemampuan
setiap orang untuk mengembangkan teknologi
Contoh Kasus :
Jenis pelanggaran itu
diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik
(ITE) yang akan disahkan DPR-RI adalah Kejahatan :
a. Pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta
a. Pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta
b. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan secara
elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran
berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Sedangkan penipuan kartu kerdit
ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau
layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu
untuk melunasi kreditnya.
c. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari
recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher,
denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing,
perjudian dan cyber stalking.
0 comments:
Posting Komentar